

Pada Desember 2023, Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial, menjadikannya salah satu negara yang menyambut teknologi AI.
Menurut Achmad Benny Mutiara, Ketua Umum Asosiasi Pendidikan Tinggi Informatika dan Komputer (APTIKOM), transformasi digital harus menggunakan AI.Achmad Benny mengatakan dalam acara TOP Digital Awards 2024 di Jakarta, Kamis (5/12), “Transformasi digital secara sederhana merupakan proses perubahan yang mencakup pemanfaatan teknologi digital untuk mengubah cara kerja, produksi, pengiriman, dan pengalaman pelanggan suatu organisasi atau industri secara fundamental. Transformasi digital melibatkan integrasi teknologi digital ke dalam seluruh aspek bisnis.”
“Melalui penggunaan teknologi-teknologi tersebut, organisasi dan industri dapat meningkatkan kinerja, mengurangi biaya, memperbaiki kualitas produk atau layanan, dan meningkatkan kecepatan inovasi,” kata Achmad Benny, Ketua Dewan Juri TOP Digital Awards 2024. transformasi digital, yang juga melibatkan internet of things (IoT), cloud computing, big data, dan analisis data.
Pemerintah telah mengeluarkan Panduan Etika Kecerdasan Artifisial pada Oktober 2020 untuk mendorong inovasi dan pemanfaatan AI.
Nezar mengatakan, “Regulasi sangat mengedepankan prinsip inovasi. Kita tidak ingin menghambat inovasi yang muncul.” Nezar menyatakan bahwa pemerintah terus mengawasi kemajuan adopsi teknologi AI di Indonesia. Selain itu, adaptasi terhadap kemajuan AI secara global juga menjadi standar. Misalnya, UNESCO membahas etika pengembangan AI di forum global di Slovenia. Banyak industri, seperti transportasi, kesehatan, dan keuangan, juga menggunakan AI. Dalam layanan konsumen, AI digunakan untuk proyeksi bursa saham.
Menurutnya, pemerintah berusaha untuk membuat pedoman atau rujukan bagi pengguna dan pengembang aplikasi berbasis AI. Prinsipnya adalah memaksimalkan manfaatnya, meminimalkan resikonya. Maka kita menyasar nilainya dulu, sehingga dibuatlah panduan etik yang nantinya digunakan pengembang AI untuk melihat apakah AI ini sejalan dengan panduan etik itu.
Indonesia memiliki beberapa undang-undang yang bertujuan untuk mengurangi risiko penggunaan kecerdasan buatan, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan undang-undang lainnya.
Nezar menekankan bahwa meskipun regulasi terkait ini tidak secara spesifik mengatur AI, mereka dapat lebih menghambat aspek-aspek negatif yang dihasilkan oleh pengembangan AI.
Meminimalkan biaya kompetisi yang menilai keberhasilan berbagai organisasi dalam menerapkan dan mengembangkan teknologi digital. Kompetisi ini mencakup Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), PT Jasa Raharja (Persero), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Unit Pengelolaan Jakarta Smart City Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, PT Pertamina Patra Niaga, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Kegiatan ini menemukan bahwa penerapan AI di industri perkebunan karet dapat mengurangi salah timbang dan hilangnya presensi hingga Rp51.75 miliar per tahun. Platform digital berbasis AI di industri keuangan, seperti asuransi, mendeteksi fraud, dan mempercepat verifikasi klaim. (X-8).